Kominfo Imbau Warganet Tak Mengunggah Video Bom Bunuh Diri di Makassar - Kompas.com - KOMPAS.com
KOMPAS.com - Sebuah ledakan bom bunuh diri terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.35 WITA.
Kejadian tersebut juga viral di media sosial.
Topik "Gereja Katedral Makassar" pun membanjiri lini media sosial Twitter. Sebanyak 57.100 pengguna Twitter telah membahas topik tersebut.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kejadian itu.
Baca juga: Polisi: Petugas Keamanan Gereja Katedral Cegah Pelaku Masuk, Lalu Terjadi Ledakan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunggah atau menyebarkan video kejadian bom bunuh diri tersebut.
Sebab, penyebaran video tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran masyarakat.
"Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik," ujar Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/3/2021).
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap ruang digital seperti media sosial maupun aplikasi pesan singkat tidak digunakan untuk penyebarluasan konten-konten tersebut.
Baca juga: Terjadi Ledakan Bom Bunuh Diri, Gereja Katedral Makassar Trending di Twitter
Dampak penyebaran gambar
Terkait kejadian ledakan bom di Makassar, Dedy mengatakan, Kominfo meyakini bahwa aktivitas terorisme di ruang fisik maupun ruang digital tidak dapat ditoleransi dan harus diantisipasi dengan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa.
Adapun imbauan untuk tidak menyebarkan konten berkaitan dengan aksi ledakan di Makassar, guna mengingatkan masyarakat untuk memerhatikan dampak penyebaran konten tersebut bagi masyarakat.
Di sisi lain, penyebaran gambar atau video ledakan justru menguntungkan pelaku. Sebab tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
Lebih lanjut, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau bom bunuh diri di Makassar.
Baca juga: Lokasi Ledakan Gereja Katedral Makassar dan Sejumlah Fakta Lainnya
Kronologi singkat kejadian
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, pastor Gereja Katedral Makassar, Wilhelmus Tulak menyampaikan bahwa para jemaat saat itu sedang melakukan ibadah kedua di gereja tersebut.
Setelah selesai, jemaat pulang dan mulai masa pergantian untuk ibadah selanjutnya.
Petugas keamanan gereja mengatakan, saat masa pergantian tersebut, datang orang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor.
Karena melakukan gerak-gerik mencurigakan, mereka akhirnya dihadang oleh petugas keamanan gereja untuk dilakukan pemeriksaan sebelum masuk ke dalam gereja.
Namun, tidak berselang lama ledakan terjadi di depan pintu masuk gereja tersebut.
Baca juga: Soal Ledakan Bom di Depan Gereja Katedral Makassar, MUI: Tidak Bisa Ditolerir
Komentar
Posting Komentar