Kominfo Kumpulkan 5 Hoaks yang Viral di Masyarakat, Simak Faktanya - Liputan6.com

3. Masker Dapat Menyebabkan Kematian Akibat Covid-19

Beredar di media sosial Facebook informasi yang mengklaim penggunaan masker dapatmenyebabkan kematian yang disebabkan oleh Covid-19. Dikatakan bahwa kematian bisaterjadi karena masker menghalangi virus yang keluar ketika bernafas atau bersin. Akibatnya masker memuat lebih banyak virus yang menyebabkan sistem imun tubuh harusmenghadapi lebih banyak virus karena virus tidak dikeluarkan.

Dilansir dari covid19.go.id, klaim tersebut adalah keliru. Faktanya, penggunaan masker ketika bersin tidak membuat virus terhirup kembali. Adapun menurut dr. Jaka Pradipta, seorang dokter spesialis paru di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet mengatakan bahwa masker yang digunakan oleh seseorang ketika bersin hanya membuat masker tersebut infeksius atau memuat banyak virus, sehingga masker perlu diganti.

Hal ini juga mengindikasikan bahwa penggunaan masker ketika bersin tidak membuat kondisi kesehatan seseorang bertambah buruk. Penggunaan masker ketika bersin juga merupakan salah satu etika bersin dan batuk.

Dengan tidak menggunakan masker ketika batuk atau bersin justru akan membahayakan kesehatan orang lain karena adanya tetesan air atau droplets yang menyebar melalui pernapasan.

4. Vaksin Covid-19 Sinovac Ilegal karena Tak Bersertifikasi WHO

Beredar unggahan di media sosial Facebook yang membagikan tangkapan layar berita dengan judul "Sinovac Tak Bersertifikat WHO, Jemaah yang Divaksin Pakai Itu Dilarang Umroh?", disertai narasi yang menyebutkan bahwa "Setelah Menggelontorkan Dana sebesar 20,9 Triliun untuk membayar Vacsin Sinovac buatan China, Ternyata Vacsin Sinovac tersebut Ilegal karena tidak Bersertifikat WHO".

Dilansir dari Liputan6.com, klaim Vaksin Covid-19 Sinovac ilegal karena tidak bersertifikat WHO adalah tidak benar. Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah masuk dalam daftar yang dikeluarkan WHO. Akan tetapi vaksin Sinovac belum masuk Emergency Use Listing (EUL) yang merupakan mekanisme untuk Covax Facility, tetapi Vaksin Sinovac sendiri sudah ada di landscape vaksin Covid-19 yang dikeluarkan WHO, ujiklinis 1 dan 2 juga sudah ada publikasinya.

Adapun mengenai belum tercantumnya Sinovac sebagai vaksin yang diperbolehkan untuk ibadah umrah maupun haji, Bambang Heriyanto selaku Juru Bicara Vaksinasi dari Bio Farma menyatakan bahwa vaksin Sinovac sudah dalam proses sertifikasi atau registrasi ke WHO untuk mendapatkan EUL.

logo