Video Viral WNA Lukis Masker di Wajah, Kelabui Satpam Swalayan di Bali - Kompas.com - KOMPAS.com

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah video warga negara asing melukis wajahnya menyerupai masker dan mengelabui satpam viral di media sosial.

Video itu dibuat di salah satu swalayan di Bali. Video tersebut lantas viral di media sosial.

Seperti yang diunggah akun Instagram @denpasar.viral pada Selasa (21/4/2031).

Dalam video yang beredar, ada dua warga negara asing perempuan dan laki-laki. Kemudian, keduanya masuk ke swalayan.

Namun, satpam melarang karena si perempuan tak memakai masker.

Baca juga: Ini 20 Titik Lokasi Penyekatan Antar Daerah di Jatim Saat Larangan Mudik

Keduanya lalu masuk ke sebuah mobil dan melukis wajah perempuan menyerupai masker.

Mereka lalu kembali ke swalayan dan berhasil lolos dari pengawasan satpam.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi membenarkan bahwa video tersebut dibuat di salah satu swalayan di Bali.

Kedua WNA tersebut juga sudah diketahui tempat tinggalnya.

Pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Imigrasi dan polisi untuk mencari dua WNA tersebut.

"Benar, di Bali, informasinya keduanya tinggal di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali," kata dia, saat dihubungi, Rabu (21/4/2021) sore.

Ia sangat menyayangkan adanya aksi itu. Ia berharap masyarakat aktif menegur atau melapor ke aparat hukum apabila bertemu WNA atau WNI yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Kami sangat berharap semua komponen masyarakat di mana saja, oleh siapa saja, bilamana mendapati hal-hal semacam ini digiring mereka ke tim Satgas untuk diambil tindakan,” kata dia.

Tindakan itu, kata Darmadi, tidak mendidik dan menjelekkan citra pariwisata Bali.

Baca juga: Masjid Al Hikmah Mengadopsi Arsitektur Khas Bali, Ini Pesannya

Ia berharap baik wisatawan dan warga menaati prokes.

“Kami menyayangkan hal tersebut. Karena semua prokes adalah adaptasi kebiasaan baru. Saya harap masyarakat aktif," kata dia.

Darmadi mengingatkan warga asing yang melanggar prokes di Bali bisa didenda Rp 1 juta. Kemudian, jika dilakukan berulang bisa dilakukan deportasi.

25 Tahun Kompas.com, Melihat Harapan