Sempat Viral di Palembang, Oknum ASN yang Pukuli Bocah Terancam Penjara 3 Tahun - Banjarmasin Post
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALEMBANG - Setelah sempat viral di media sosial lantaran menganiaya seorang bocah, pria yang sebelumnya diduga oknum dosen di Palembang terancam hukuman penjara 3 tahun.
Oknum berinisial J itu berhasil digiring petugas Sat Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, tak lama setelah videonya viral.
Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak pantas dilakukan oleh seorang
pendidik.
Namun fakta baru terungkap. Pria yang sempat diduga oknum dosen sebuah kampus swasta di Palembang itu ternyata staf TU kampus.
Baca juga: Viral Foto Ambulans Berlogo Pemkot Padang di Palestina, Begini Fakta Sebenarnya
Baca juga: Imbas Marahi Kurir COD Hingga Jadi Viral di Medsos, Perempuan Ini Takut Pulang Usai Dapat Teror
Dilansir dari TribunSumsel.com dengan judul Viral di Medsos, Oknum Dosen Tersangka Penganiayaan Anak Terancam Kurungan 3 Tahun, pria itu masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan saat ditemui media, pelaku sudah diamankan sekitar pukul 16.30, Senin (17/5/2021).
"Hingga kini sedang diambil keterangan oleh petugas terkait aksi penganiayaan yang dilakukannya," kata Tri, Senin (17/5/2021).
Diketahui alasan J melakukan penganiayaan ini, kata Tri J merasa kesal terhadap korban FD dan menduga korbanlah yang melempari rumahnya dengan batu kerikil.
"Saat kejadian, pelaku J jni hendak keluar rumah dan mendengar suara lemparan batu yang mengarah ke rumahnya. J pun naik darah hingga dia mengejar korban setelah dapat, pelaku menganiaya korban," beber Tri.