Viral Edaran Ramuan Cegah COVID-19 dari Kemenkes, Ini Faktanya - detikHealth
Viral dokumen yang diklaim sebagai ramuan penangkal COVID-19 dari Kementerian Kesehatan. Informasi tersebut berupa sebuah file bentuk pdf dengan nama file 'Ramuan Covid Kemenkes.pdf' atau 'Kemenkes ramuan Covid'.
Berdasarkan penelusuran detikcom, surat edaran tersebut bukan mengenai ramuan penangkal COVID-19, tetapi pemanfaatan obat tradisional.
Surat Edaran nomor HK.02.02/IV/2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan memang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Namun yang menjadi misinformasi adalah penamaan lembar dokumen tersebut dan isinya yang tidak tepat sehingga menimbulkan kerancuan dan menganggap sebagai ramuan atau obat penyembuh COVID-19.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Bambang Wibowo, di situs Kemenkes.
Ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di Whatsapp dengan file asli oleh Kemenkes, yaitu perihal jumlah halaman yang terlampir. Pada file di media sosial, SE hanya berjumlah satu sedangkan file asli oleh Kemenkes berisikan 5 lembar.
Satgas COVID-19 juga sempat merilis pernyataan terkait hoaks tersebut.
"Surat edaran tersebut bukan resep ramuan penangkal Covid-19 melainkan saran Kemenkes dalam memanfaatkan obat tradisional untuk memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi COVID-19," jelas Satgas COVID-19
Simak Video "Pfizer Mulai Lakukan Uji Coba Obat COVID-19 Oral"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)
Komentar
Posting Komentar