Cerita di Balik Foto Viral TKA China Kuliti lalu Santap Buaya Muara - Kompas.com - kompas.com

KOMPAS.com - Sebuah foto yang memperlihatkan tenaga kerja asing (TKA) menguliti lalu menyantap buaya, menjadi viral di media sosial pada pekan ini.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (25/8/2021).

Pekerja yang tampak menguliti seekor buaya merupakan TKA China yang bekerja di PT Obsidian Stanless Steel (OSS).

Foto viral itu mendapat sorotan karena buaya muara merupakan satwa yang dilindungi.

Atas kejadian tersebut, manajemen PT OSS meminta maaf.

Juru Bicara Manajemen PT OSS Tommy mengatakan, foto TKA China menguliti buaya dijepret oleh seorang karyawan lokal PT OSS.

Ia kemudian mengunggahnya ke media sosial karena menganggap hal itu unik.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Pekerja juga yang foto spontan karena mungkin tidak pernah melihat hal tersebut, jadi difoto dan disebar di medsos,” ujarnya.

Baca juga: TKA China Potong dan Kuliti Buaya Lalu Disantap, PT OSS Minta Maaf

Buaya ditangkap oleh masyarakat setempat

Tommy menjelaskan, buaya muara tersebut bukan ditangkap oleh pekerja, melainkan masyarakat setempat. Warga menangkap buaya di sekitar Sungai Pohara.

Kemudian, para TKA membeli buaya muara itu.

“Jadi TKA dapat buaya itu dari masyarakat yang menjual, di mana setelah masyarakat menangkap buaya itu kemudian menawarkan kepada TKA,” ucapnya.

Kata Tommy, para TKA melakukan tindakan tersebut secara spontan karena mereka tidak tahu mengenai aturan perlindungan hewan.

“Jadi buaya tersebut akan dikonsumsi oleh mereka, dan untuk aturan buaya dilarang dibunuh mereka tidak tahu. Kami pihak Manajemen PT OSS meminta maaf atas tindakan tersebut, dan memastikan tindakan serupa tidak akan terjadi lagi,” paparnya.

Baca juga: Viral Foto TKA Asal China Potong dan Kuliti Buaya untuk Disantap, BKSDA Sultra: Dijadikan Sop

 

Buaya muara termasuk satwa dilindungi

Ilustrasi buaya muara (Crocodylus porosus) Ilustrasi buaya muara (Crocodylus porosus)

Kepala Balai Konservasi Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara Sakrianto Djawie menuturkan, buaya muara merupakan satwa yang dilindungi.

Dia menyampaikan, tindakan membunuh buaya muara melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

Adapun ancaman hukumannya 5 tahun.

Baca juga: Nasib Buaya Rawa Morosi, Habitat Rusak karena Tambang dan Jadi Santapan TKA

Sakrianto menjelaskan, begitu mendengar ada buaya muara yang dikuliti, dia menerjunkan tim ke PT OSS untuk minta keterangan.

Saat tim tiba di lokasi, buaya sudah tak bersisa. Daging sudah disantap, sedangkan tulang dan kulit dimasak sup.

"Keterangan sementara mereka (TKA) tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi, tapi mungkin besok kita panggil yang bertanggung (pelakunya) karena mereka tidak tahu bahasa Indonesia. Besok mereka akan didampingi penerjemahnya, pelakunya ada lima orang," terangnya, Rabu.

Baca juga: Saat Buaya yang Dilindungi Ditangkap lalu Dijadikan Sup…

Menurut Sakrianto, buaya muara tersebut sudah dalam kondisi sekarat saat ditemukan.

Ia menduga, hal itu disebabkan oleh limbah pabrik yang masuk ke rawa. Padahal, rawa merupakan habitat buaya.

"Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor: Khairina)

 

25 Tahun Kompas.com, Melihat Harapan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LINK Video Viral Bocah SMP 48 Detik Dibagikan Warganet, Heboh di Media Sosial Usai Belatung - Isu Bogor - Isu Bogor

VIRAL di TikTok, Twitter, Link Video Squid Game Versi China dan Jepang, Netizen: 'Pengen Jadi Penjaganya Aja' - IndoTrends.ID - IndoTrends.ID

Beredar Video Aksi Mesum Berjudul 'Aryudha dan Sri TKI Taiwan' Berdurasi 30 Detik di Media Sosial - Teras Gorontalo - Pikiran Rakyat