Viral Mobil Pelat Merah Bikin Pemobil Geram, Arogan Gunakan Lampu Strobo saat Menyalip - Suara.com
Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pemobil yang menggunakan mobil pelat nomor merah berlaku arogan.
Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.
Dalam tayangan video singkat tersebut diperlihatkan sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor merah menjadi sorotan.
Hal ini lantaran mobil tersebut menggunakan strobo saat melintas di jalan.
Baca Juga: Viral Toyota Fortuner Berpelat Nomor Dinas Ugal-ugalan dan Lawan Arah, 1 Mobil Jadi Korban
Mobil tersebut terlihat hendak menyalip sebuah kendaraan di depannya. Namun ketika hendak menyalip, justru gagal.
Pemobil yang berada di depan tidak memberikan jalan. Diduga pemobil yang hendak disalip emosi karena mobil pelat nomor merah tersebut menggunakan lampu strobo.
Mobil berpelat nomor merah menggunakan strobo saat melintas di jalan (Instagram)Padahal penggunaan lampu strobo sendiri sudah ada aturan. Lampu strobo tidak bisa digunakan pada kendaraan pribadi berplat hitam termasuk mobil pejabat.
Lampu ini hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.
Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
Baca Juga: Jelang Libur 17 Agustus, Mobil Pelat B Mulai Padati Jalur Wisata Bandung
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
Komentar
Posting Komentar