Setelah Viral di Medsos, Pelaku Penganiayaan Karyawan Kopitiam 212 Ditangkap - Harianhaluan.com
HARIANHALUAN.COM -Sejumlah pelaku penganiayaan karyawan Kopitiam 212 YS Ruko Mitra Junction Batam Kota pada Juli 2021, akhirnya ditangkap setelah videonya viral di media sosial.
Baca Juga: Indra Agus Lukman Masih Ditahan Meski Menang Prapid, PH dan Keluarga Protes
Kabid Humas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt mengatakan, Tim Gabungan dari Ditkrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Batam Kota menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan tersebut dan 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat pelaku berinisial AR (31) adalah sebagai pelaku utama atas pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
"Sementara 9 orang lainnya saat ini masih di lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing masing perannya," ucap Harry, seperti dilansir haluankepri.com, Kamis (28/10/2021).
Dikatakan Harry, kasus tersebut diketahui berawal dari viralnya video kejadianya di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban.
Kejadian itu berawal dari saat pelaku mendatangi Kopitiam 212 dengan niat menagih hutang dari pemilik Kopitiam. Namun, dalam prosesnya terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, hingga akhirnya mengakibatkan tindakan penganiayaan.
Pihak penyidik dari polresta telah melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP, kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait dengan visum et repertum yang dimintakan atas nama korban.
"Mereka itu disewa untuk menagih hutang dari pemilik usaha. Namun saat itu ada gesekan antara pegawai dan para pelaku, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan terhadap karyawan kpitiam tersebut," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar