Setelah Viral Polisi Banting Mahasiswa, Brigadir NP Dijatuhi Sangsi Berat - Lensa Purbalingga - Lensa Purbalingga

Lensa Purbalingga – Setelah viral di media sosial Polisi banting mahasiswa saat bubarkan demo di depan Kantor Bupati Tanggerang , kini Brigadir NP dijatuhi sangsi berat oleh Bidpropam Polda Banten.

Diketahui Brigadir NP banting mahasiswa itu setelah beredar video aksinya viral setelah diunggah oleh akun @AksiLangsung pada hari ini Rabu 13 Oktober 2021.

Peristiwa Polisi banting mahasiswa terjadi diawali dengan aksi unjuk rasa dari mahasiswa saat HUT Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu 13 Oktober 2021.

Karena diduga aksi unjuk rasa  akan ricuh, maka polisi lalu membubarkan para pendemo dan mengamankan sejumlah mahasiswa yang diduga provokator.

Baca Juga: 15 Quotes dan Ucapan Hari Santri Nasional 2021, Cocok untuk di Media Sosial

Dalam video yang berdurasi 49 detik terlihat polisi berpakaian PDL hitam mengamankan mahasiswa dengan memiting leher agar tidak melarikan diri.

Setelah berada ditrotoar oknum polisi tersebut menendang punggung mahasiswa itu dengan menggunakan lutut.

Tak cukup sampai disitu oknum polisi itu kemudian membanting mahasiswa tersebut hingga terjatuh telentang.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2021, Gus Yaqut: Santri Cegah Ideologi yang Merusak Persatuan Bangsa

Setelah melalui pemeriksaan, Bidpropam Polda Banten akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Brigadir NP yang terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.