Viral Video Anak Ketakutan Tertabrak Usai Dikejar Saat Naik Motor, Sudah Tahu Aturan Berkendara? - ayobandung.com

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Di media sosial TikTok sedang viral video anak ketakutan tertabrak, setelah sebelumnya dikejar saat naik motor.

Video tersebut diunggah oleh akun pojokbanten pada 21 Agustus 2021. 

Dalam unggahan itu diperlihatkan detik-detik seorang anak perempuan yang tengah terburu-buru mengendarai motor tanpa menggunakan helm di jalan sepi yang masih berbatu dan tidak rapi. 

 

Di belakang gadis tersebut ada 3 orang remaja yang mengejar menggunakan motor sambil tertawa dan tanpa menggunakan helm juga. Remaja-remaja ini berseragam SMP dan diduga sedang pulang sekolah. 

 

Panik dan ketakutan, anak tersebut lalu mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi. Naas, karena jalan yang tidak rata, ia pun jatuh dan motornya tertabrak motor yang mengejar. 

 

 

Terlihat kemudian dalam video, seorang remaja memperbaiki motor yang dikendarainya usai menghantam motor sang gadis. Korban tidak tertabrak tetapi mengalami luka-luka akibat jatuh. 

 

“Kakiku,” tangis si gadis dengan nada haru menunjukan kakinya yang terluka. 

 

Motor korban mengalami kerusakan parah, body luar, dan jok kursinya lepas, dari badan utama. Standar samping motor pun tidak bisa dibuka. 

 

Akhirnya motor korban disandarkan dipinggir jalan oleh salah satu remaja. Setelah itu, ketiganya pergi meninggalkan si gadis yang sedang terluka. 

 

Hingga saat ini unggahan tersebut sudah ditonton sebanyak 20 juta dan dibagikan 24ribu di media sosial TikTok

 

 

Taati Peraturan Berkendara 

 

Salah satu kewajiban naik motor adalah menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang. Helm yang digunakan juga harus mempunyai cap Standar Nasional Indonesia (SNI). 

 

Menggunakan helm dapat mencegah benturan pada kepala jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Hukum penggunaan helm di Indonesia diatur dalam undang-undang no.22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 

Pada pasal 291 ayat 2 berbunyi:

 

“Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 8, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.” 

 

Adapun pasal 106 ayat 8 yang dimaksud diatas berbunyi 

 

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.” 

 

Selain itu, pemilik kendaraan motor juga wajib memantau penggunanya. Salah satu syarat dapat berkendara di jalan adalah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). 

 

Syarat untuk mendapatkan SIM adalah berumur 17 tahun. Jadi, untuk anak dibawah umur tidak boleh mengemudi kendaraan di jalan raya. 

 

Anak di bawah umur tidak boleh berkendara salah satunya karena mereka masih labil serta belum siap secara fisik dan mental. Mereka belum mampu untuk mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan tindakan antisipatif yang diperlukan saat berkendara. 

 

Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 yang mengatur tentang siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

 

 

Dan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81 yang mengatur tentang persyaratan usia layak untuk mendapatkan SIM A dan SIM C adalah pengemudi harus berusia minimal 17 Tahun. 

 

Jika melanggar, hukumannya jelas disebutkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 yang menyebutkan bahwa jika dalam kegiatan berkendara mengakibatkan kecelakan yang menimbulkan korban jiwa, pengemudi yang tidak mempunyai SIM dapat di pidanakan dengan denda minimal 1 juta rupiah dan maksimal 12 juta rupiah atau kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun. 

 

Dari berita viral tentang video anak ketakutan tertabrak usai dikejar saat naik motor, sebagai pengemudi yang baik, hendaknya kita menaati peraturan berkendara. Dan jangan mengganggu keselamatan berkendara orang lain. [Naufal Racha A.]
logo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LINK Video Viral Bocah SMP 48 Detik Dibagikan Warganet, Heboh di Media Sosial Usai Belatung - Isu Bogor - Isu Bogor

VIRAL di TikTok, Twitter, Link Video Squid Game Versi China dan Jepang, Netizen: 'Pengen Jadi Penjaganya Aja' - IndoTrends.ID - IndoTrends.ID

Beredar Video Aksi Mesum Berjudul 'Aryudha dan Sri TKI Taiwan' Berdurasi 30 Detik di Media Sosial - Teras Gorontalo - Pikiran Rakyat